Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan

Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan
Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Adapun point-point yang penting nantinya, tambah Muhammad Nuh lagi, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalistik, maka kita pastikan kasusnya itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya kasus jurnalistik dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak  memiliki izin jurnalis.

“Yang bukan jurnalis ya nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya. D|Rel

Bacaan Lainnya

Pos terkait