Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU) sehingga ke depannya kasus jurnalistik tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.

Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi  Tenggara, Senin (7/2), sebagaimana siaran tertulis SMSI Sumut diterima Mediadelegasi, di Medan.

BACA JUGA: Sumut Sangat Layak Tuan Rumah HPN 2023

“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari,” katanya.

BACA JUGA:  Rektor USU Ucapkan Terima Kasih Tersedianya Vaksin Dosen dan Tendik

Adapun point-point yang penting nantinya, tambah Muhammad Nuh lagi, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalistik, maka kita pastikan kasusnya itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya kasus jurnalistik dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak  memiliki izin jurnalis.

“Yang bukan jurnalis ya nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya. D|Rel

BACA JUGA:  PBI Berkomitmen Perjuangkan Kesetaraan dan Hak Perempuan

Satu tanggapan untuk “Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru