Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan

Senin, 7 Februari 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU) sehingga ke depannya kasus jurnalistik tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.

Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi  Tenggara, Senin (7/2), sebagaimana siaran tertulis SMSI Sumut diterima Mediadelegasi, di Medan.

BACA JUGA: Sumut Sangat Layak Tuan Rumah HPN 2023

“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari,” katanya.

BACA JUGA:  Apresiasi Buat RSU Pirngadi, Layani Pasien Kanker Payudara

Adapun point-point yang penting nantinya, tambah Muhammad Nuh lagi, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalistik, maka kita pastikan kasusnya itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya kasus jurnalistik dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak  memiliki izin jurnalis.

“Yang bukan jurnalis ya nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya. D|Rel

Satu tanggapan untuk “Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru