Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan

Senin, 7 Februari 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Sekretaris SMSI Sumut Eris JN (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan keterangan terkait rencana penandatanganan MoU dengan Polri di momentum HPN 2022 Kendari. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU) sehingga ke depannya kasus jurnalistik tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.

Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi  Tenggara, Senin (7/2), sebagaimana siaran tertulis SMSI Sumut diterima Mediadelegasi, di Medan.

BACA JUGA: Sumut Sangat Layak Tuan Rumah HPN 2023

“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari,” katanya.

BACA JUGA:  Dishub Medan - Parkir Konvensional berlaku di medan

Adapun point-point yang penting nantinya, tambah Muhammad Nuh lagi, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalistik, maka kita pastikan kasusnya itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya kasus jurnalistik dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak  memiliki izin jurnalis.

“Yang bukan jurnalis ya nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya. D|Rel

Satu tanggapan untuk “Kasus Jurnalistik tak Lagi ke Polisi dan Pengadilan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru