Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU) sehingga ke depannya kasus jurnalistik tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (7/2), sebagaimana siaran tertulis SMSI Sumut diterima Mediadelegasi, di Medan.
BACA JUGA: Sumut Sangat Layak Tuan Rumah HPN 2023
“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari,” katanya.
Adapun point-point yang penting nantinya, tambah Muhammad Nuh lagi, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalistik, maka kita pastikan kasusnya itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya kasus jurnalistik dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.
Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalis.
“Yang bukan jurnalis ya nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya. D|Rel







Memang itu sangat bagus!