Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum

Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum.(Foto:Ist)

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 14 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

5. Ricky Nawawi

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 4 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Kelima terpidana ini terlibat kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, yang didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25..D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Pos terkait