Medan-Mediadelegasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan penyelidikan perkara dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan 1.700 unit lampu jalan atau lampu pocong di Kota Medan. Proyek Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan ini ini sempat menuai polemik.
“Untuk kasus pampu pocong, sudah kami tangani dan laporannya dihentikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas di Kantor KPPU, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Ridho, keputusan menghentikan penyelidikan kasus itu diambil karena nilai proyek tergolong kecil dan pelaksana tender merupakan pelaku usaha kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha kecil mendapat pengecualian dari sejumlah ketentuan.
“Proyek itu tendernya dipecah-pecah. Per paket bernilai di bawah Rp 15 miliar, dan seluruhnya dikerjakan oleh pelaku usaha kecil. Secara hukum, mereka dikecualikan,” jelasnya.
Meski demikian, Ridho mengakui terdapat indikasi pengaturan pemenang dalam proses tender. Namun, karena adanya ketentuan hukum yang mengecualikan pelaku usaha kecil, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum.
“Indikasi (persekongkolan) memang ada. Misalnya, ada peserta yang hanya mendaftar di satu paket dan langsung menang. Itu menunjukkan pola pembagian. Tapi karena ada pengecualian, kami tidak bisa proses lebih lanjut,” terangnya dan menambahkan, KPPU tidak akan meneruskan kasus ini ke aparat penegak hukum. Sebagai gantinya, pihaknya akan melakukan advokasi dan pembinaan kepada panitia pengadaan agar praktik serupa tidak terulang.
Ridho juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya KPPU dalam menangani seluruh laporan tender, khususnya yang nilainya kecil dan dampaknya tidak signifikan bagi publik.
“Negara memang mendorong pelaku usaha kecil untuk tumbuh lebih dulu. Setelah mereka berkembang dan punya kapasitas, barulah pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat,” ujar Ridho.
Proyek lampu pocong merupakan pengadaan 1.700 unit lampu penerangan jalan oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2022. Nama ‘Lampu Pocong’ muncul karena bentuk lampu yang sekilas menyerupai pocong sehingga menjadi bahan perbincangan publik.






