Balige-Mediadelegasi: Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama terlapor SMT dan pelapor GMT berakhir damai di ruang Penyidik Polsek Balige, Senin (14/08) melalui Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Balige Iptu, Slamat Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jefriadi Silaban SH menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan RJ menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat.
Pelaksanaan mediasi antara pihak Terlapor dan Pelapor disaksikan dua Kepala Desa yakni Tambunan Lumbanpea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol, dua warga tersebut (SMT dan GMT) adalah warga masyarakat Tambunan Kecamatan Balige.
Penyelesaian masalah itu sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana dimana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Kedai Tuak Simaliting Desa Lumbangaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera, berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/POLDA SUMUT/POLRES TOBA/POLSEK BALIGE tanggal 22 Juki 2023 pelapor inisial GMT.
Terlapor sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pelapor dan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut secara hukum.
Jefriadi kepada Wartawan menambahkan rasa syukur bahwa mediasi ini dapat berjalan dengan baik antara Pihak Pelapor dan Terlapor berakhir dengan Perdamaian.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Lumban Pea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol menyampaikan seraya berharap kepada warga jangan sampai hal ini terulang kembali dan setiap permasalahan jangan sampai kepada pihak kepolisian sebaiknya cukup diselesaikan di Kantor Desa Saja. D|Tsa-36