Medan-Mediadelegasi: Kasus penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Bandung di Medan oleh tujuh oknum polisi berakhir damai.
Meski demikian, tujuh oknum polisi tersebut tetap menjalani proses sanksi disiplin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan korban sudah mencabut laporannya sekitar dua pekan lalu. “Sudah (berdamai dan korban sudah cabut),” katanya kepada pers di Medan, Selasa (22/11).
Hadi menjelaskan tujuh polisi yang diduga menganiaya nakes RS Bandung masih berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Ini anggota masih dalam pengawasan Propam menunggu sidang disiplin,” ujarnya.
Namun, Hadi belum bisa menyampaikan sanksi disiplin yang bakal dijatuhi pada tujuh polisi tersebut.
“Itu nanti sidang (disiplin) yang putuskan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut membeberkan peran tujuh oknum polisi yang menganiaya salah satu nakes di RS Bandung, Medan pada Minggu pagi, 6 Nopember 2022.
Tujuh polisi yang diduga menganiaya nakes tersebut, antara lain Bripda TI, Bripda JAH, Bripda ALP, Bripda M F, Bripda PF, Bripda Y A dan Bripda DS. D|Red