Kasus Suap Kemenag Sumut, Marulam Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

Untuk itu, tegas Marulam, agar kasus ini tak menjadi ‘bolapanas’ bagi Kejatisu, diharapkan penydidik atau Aspidsus Kejatisu segera menetapkan mantan orang nomor wahid di Kemenag Sumut, yakni Iwan Zulhami menjadi tersangka.

Dia juga menekankan, jika dalam 2 pekan ke depan belum juga dilakukan penetapan tersangka, beberapa penggiat antikorupsi akan menyambangi gedung kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution untuk menyampaikan aspirasi.

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Mediadelegasi, pelapor dugaan pungli alias suap jabatan, adalah: Dra Nur Dewi Maharani, Dra Elli Syafrida, Dra Elfi Nirwana Hasibuan.

Bacaan Lainnya

Dari laporan tersebut dijelaskan besaran nilai suapnya bervariatif, untuk mutasi kepala Sekolah di tingkat MAN dibongkar indikasi suapnya berkisar Rp100-Rp290 juta, sedangkan untuk MTsN berkisar Rp75 juta-Rp200 juta, begitu juga untuk tingkat Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA).

Tak hanya itu, mulai dari jabatan kassubag, kasi hingga Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota pun tak luput dari dugaan praktik suap yang turut dilaporkan dan menyeret nama Iwan Zulhami yang kini mantan Kanwil Kemenag Sumut tersebut.

Terkait, hal itu ketika dikonfirmasi Kasipenkum Kejatisu Sumangggar Siagian merinci bahwa kasus tersebut belum ada penetapan tersangkanya. “Sampai kini belum ada penetapan tersangka,” sebutnya via WhatsApp. D|Med-41.

Pos terkait