Kasus Suap Kemenag Sumut, Marulam Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

Senin, 20 Juli 2020 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kasus suap jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sejak 22 Agustus 2019 lalu hingga kini belum jelas juntrungannya. Agaknya membuat penggiat antikorupsi gerah alias kepanasan.

Eksesnya, institusi Adhyaksa nomor wahid di Sumatera Utara itu ‘diteriaki’ oleh beberapa penggiat antikorupsi, di antaranya Marulam Silalahi, yang mana nada ‘teriakannya’ meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti hingga ke meja hijau dan segera ditetapkan tersangka.

“Kasus suap jabatan di Kemenag Sumut, jika tidak segera dilakukan penetapan tersangka, ini sangat mencoreng nama baik atau citra Kejatisu itu sendiri,” kata penggiat antikorupsi Marulam Silalahi, kepada Mediadelegasi, Senin (20/7).

Apalagi jelas Marulam, persoalan suap jabatan itu sendiri, sudah mendapat sikap tegas dari Menteri Agama Fachrul Razi. “Terbukti, pascalaporan suap disampaikan ke Kajatisu dan Kementerian Agama oleh 3 PNS Kemenag Sumut itu sendiri, menyusul Iwan Zulhami dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sumut yang kemudian digantikan dengan Plt. David Saragih,” tegasnya.

BACA JUGA:  TGB Doakan Bobby-Aulia

Artinya, kalau perilaku suap yang diduga perbuatan melanggar hukum, khususnya Pidana Khusus (Pidsus) itu sudah mendapat sikap tegas dari Kementerian Agama. “Kejatisu selaku eksekutor pidsus harusnya lebih tegas lagi, setidaknya sudah harus ditetapkan tersangka,” cuit Marulam.

Bila hal tersebut tidak segera dilakukan Kejatisu, diyakini Institusi Adhyaksa tingkat paling wahid di Sumatera Utara ini akan dicap miring oleh masyarakat. “Apalagi pelapornya juga masyarakat, tentunya kasus ini sudah menjadi tontonan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Kemenag RI,” bilang Marulam.

Untuk itu, tegas Marulam, agar kasus ini tak menjadi ‘bolapanas’ bagi Kejatisu, diharapkan penydidik atau Aspidsus Kejatisu segera menetapkan mantan orang nomor wahid di Kemenag Sumut, yakni Iwan Zulhami menjadi tersangka.

Dia juga menekankan, jika dalam 2 pekan ke depan belum juga dilakukan penetapan tersangka, beberapa penggiat antikorupsi akan menyambangi gedung kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution untuk menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA:  Kuatkan Kompetensi Ceramah Agama, Kanwil Kemenag Gelar Pelatihan Mubalig

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Mediadelegasi, pelapor dugaan pungli alias suap jabatan, adalah: Dra Nur Dewi Maharani, Dra Elli Syafrida, Dra Elfi Nirwana Hasibuan.

Dari laporan tersebut dijelaskan besaran nilai suapnya bervariatif, untuk mutasi kepala Sekolah di tingkat MAN dibongkar indikasi suapnya berkisar Rp100-Rp290 juta, sedangkan untuk MTsN berkisar Rp75 juta-Rp200 juta, begitu juga untuk tingkat Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA).

Tak hanya itu, mulai dari jabatan kassubag, kasi hingga Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota pun tak luput dari dugaan praktik suap yang turut dilaporkan dan menyeret nama Iwan Zulhami yang kini mantan Kanwil Kemenag Sumut tersebut.

Terkait, hal itu ketika dikonfirmasi Kasipenkum Kejatisu Sumangggar Siagian merinci bahwa kasus tersebut belum ada penetapan tersangkanya. “Sampai kini belum ada penetapan tersangka,” sebutnya via WhatsApp. D|Med-41.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB