Medan-Mediadelegasi: Divisi Informasi, Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan terhadap diduga adanya tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 oleh oknum di Pemerintah Propinsi Sumut.
“Selaku Ketua Divisi Infokom dan hubungan antar lembaga, KAUM mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan jika benar ada indikasi penyelewengan terhadap dana Covid-19, bukan hanya KPK, jika perlu penegak hukum lainnya turun tangan seperti Kejaksaan dan Kepolisian di Sumatera Utara,” ujar Eka Putra kepada Mediadelegasi, Selasa (14/7) di Deli Coffe Medan.
“Ini perlu diawasi terkait pendistribusian bantuan covid ini oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota, agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Eka Putra.
“Ibarat kata jangan sudah jatuh ditimpa tangga pula, sudahlah berbulan bulan kita ditimpa wabah pandemi covid ini, justru angggaran tidak tepat sasaran, atau bahkan diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan,” jelas Advokat muda ini.
Untuk diketahui bahwa sebagai tahap awal Pemerintah Propinsi Sumut telah mengucurkan anggaran Rp500 miliar, guna menanggulangi dampak Covid-19, akan tetapi hingga saat ini jumlah masyarakat yang terdampak covid masih tinggi.