Medan-Mediadelegasi: Divisi Informasi, Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan terhadap diduga adanya tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 oleh oknum di Pemerintah Propinsi Sumut.
“Selaku Ketua Divisi Infokom dan hubungan antar lembaga, KAUM mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan jika benar ada indikasi penyelewengan terhadap dana Covid-19, bukan hanya KPK, jika perlu penegak hukum lainnya turun tangan seperti Kejaksaan dan Kepolisian di Sumatera Utara,” ujar Eka Putra kepada Mediadelegasi, Selasa (14/7) di Deli Coffe Medan.
“Ini perlu diawasi terkait pendistribusian bantuan covid ini oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota, agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Eka Putra.
“Ibarat kata jangan sudah jatuh ditimpa tangga pula, sudahlah berbulan bulan kita ditimpa wabah pandemi covid ini, justru angggaran tidak tepat sasaran, atau bahkan diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan,” jelas Advokat muda ini.
Untuk diketahui bahwa sebagai tahap awal Pemerintah Propinsi Sumut telah mengucurkan anggaran Rp500 miliar, guna menanggulangi dampak Covid-19, akan tetapi hingga saat ini jumlah masyarakat yang terdampak covid masih tinggi.
“KAUM mengingatkan, agar dana covid-19 benar-benar tepat guna dalam pendistribusian, jangankan seribu, satu sen pun kita tak setuju dana covid diselewengkan”, tambah mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan ini.
Menurutnya, sebagai gerakan civil society, KAUM bergerak atas nama hukum dan keadilan, karena anggaran covid tahap kedua akan segera di salurkan, maka KAUM meminta kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara.
“Agar senantiasa mengawasi proses pendistribusiannya, agar masyarakat yang terdampak baik secara sosial dan ekonomi tidak semakin sulit dalam mendapatkan haknya,” katanya.
Ini penting, katanya, agar dana atau anggaran covid jangan pula di jadikan bancakan politik, mengingat di beberapa daerah di Sumatera Utara akan mengelar Pilkada.
“Jika ada di temukan pasangan calon yang memanfaatkan situasi covid ini sebagai dana kampanye, maka KAUM meminta aparat hukum untuk segera memprosesnya, karena ini termasuk kategori kejahatan kemanusiaan (human crime)”, lanjut Epza panggilan akrabnya. D|Med-67