Kebijakan WFH ASN Masih Sementara, Menkeu: Tergantung Harga Minyak Dunia

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih bersifat sementara dan terus dievaluasi. Keberlangsungan aturan ini sangat bergantung pada dinamika harga minyak global dan kebutuhan efisiensi anggaran negara.

Menurut Purbaya, pemerintah secara berkala memantau situasi ekonomi dan harga komoditas dunia untuk menentukan apakah langkah penghematan masih perlu diperpanjang atau kondisi fiskal sudah cukup stabil untuk kembali ke sistem normal.

“Kita lihat dulu seperti apa perkembangan minyak dunia. Dan kita lihat apakah kita masih ngirit sedikit-sedikit atau enggak. Tapi kalau keadaan membaik, ya sudah kita lepas lagi, kembali normal,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, ini diterapkan sejak 1 April 2026 lalu sebagai langkah strategis efisiensi fiskal. Tujuannya adalah untuk menekan belanja operasional birokrasi serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dalam lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:  Politisi Gerindra Tepis Isu Menkeu Sri Mulyani akan Mundur

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ruang fiskal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih melanda.

Meskipun terdapat pembatasan aktivitas fisik di kantor, Purbaya menilai dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional cenderung netral bahkan positif. Hal ini lantaran kegiatan produktif masyarakat tetap berjalan, sementara di sisi lain negara berhasil melakukan penghematan yang signifikan.

“Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi nanti kita betulin dalam waktu dekat, tidak terlalu lama. Besok kan pengumuman data pertumbuhan ekonomi ya, katanya bagus,” tambahnya memberikan sinyal optimisme.

Selain pengaturan jam kerja dan pola kerja, sejumlah poin lain juga digalakkan dalam rangka penghematan energi dan anggaran. Di antaranya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas, dorongan untuk memanfaatkan transportasi publik, serta pemangkasan berbagai biaya operasional yang dianggap tidak mendesak.

BACA JUGA:  Poldasu Amankan ASN Dinkes dan Rutan Jualbeli Vaksin Covid-19

Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun kebijakan ini berlaku secara luas, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis dan unit layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelayanan publik tidak terganggu dan aktivitas ekonomi utama tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap implementasi dan pengamatan. Pemerintah menegaskan akan segera mengambil keputusan final mengenai status kebijakan ini setelah seluruh hasil evaluasi dari periode penerapan selesai dikaji secara menyeluruh.

Dengan demikian, keberadaan aturan WFH ini akan terus disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerusuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe Papua: 37 Kendaraan Hangus, Fasilitas Rusak Akibat Kekecewaan Suporter
Isu Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat: KPK Ingatkan Pengawasan Ketat, Kemensos Siap Lakukan Koreksi
Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Berjanji Rawat Bandara dan Perbaiki Seluruh Puskesmas
Brigjen Agus Wijayanto Dilantik Jadi Kapolda Kaltara, Bagian Rotasi 9 Pimpinan Polda Seluruh Indonesia
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi
Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara
Erupsi Gunung Dukono Tewaskan 3 Pendaki, 2 Warga Singapura dan 1 Warga Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kerusuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe Papua: 37 Kendaraan Hangus, Fasilitas Rusak Akibat Kekecewaan Suporter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:45 WIB

Isu Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat: KPK Ingatkan Pengawasan Ketat, Kemensos Siap Lakukan Koreksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Berjanji Rawat Bandara dan Perbaiki Seluruh Puskesmas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Brigjen Agus Wijayanto Dilantik Jadi Kapolda Kaltara, Bagian Rotasi 9 Pimpinan Polda Seluruh Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi

Berita Terbaru