Kebijakan WFH ASN Masih Sementara, Menkeu: Tergantung Harga Minyak Dunia

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih bersifat sementara dan terus dievaluasi. Keberlangsungan aturan ini sangat bergantung pada dinamika harga minyak global dan kebutuhan efisiensi anggaran negara.

Menurut Purbaya, pemerintah secara berkala memantau situasi ekonomi dan harga komoditas dunia untuk menentukan apakah langkah penghematan masih perlu diperpanjang atau kondisi fiskal sudah cukup stabil untuk kembali ke sistem normal.

“Kita lihat dulu seperti apa perkembangan minyak dunia. Dan kita lihat apakah kita masih ngirit sedikit-sedikit atau enggak. Tapi kalau keadaan membaik, ya sudah kita lepas lagi, kembali normal,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, ini diterapkan sejak 1 April 2026 lalu sebagai langkah strategis efisiensi fiskal. Tujuannya adalah untuk menekan belanja operasional birokrasi serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dalam lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:  Tingkat Kehadiran ASN Pemkab Tapsel Capai 99,75 Persen

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ruang fiskal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih melanda.

Meskipun terdapat pembatasan aktivitas fisik di kantor, Purbaya menilai dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional cenderung netral bahkan positif. Hal ini lantaran kegiatan produktif masyarakat tetap berjalan, sementara di sisi lain negara berhasil melakukan penghematan yang signifikan.

“Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi nanti kita betulin dalam waktu dekat, tidak terlalu lama. Besok kan pengumuman data pertumbuhan ekonomi ya, katanya bagus,” tambahnya memberikan sinyal optimisme.

Selain pengaturan jam kerja dan pola kerja, sejumlah poin lain juga digalakkan dalam rangka penghematan energi dan anggaran. Di antaranya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas, dorongan untuk memanfaatkan transportasi publik, serta pemangkasan berbagai biaya operasional yang dianggap tidak mendesak.

BACA JUGA:  ASN Pemko Medan jadi Calo PPPK Akhirnya Dipecat

Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun kebijakan ini berlaku secara luas, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis dan unit layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelayanan publik tidak terganggu dan aktivitas ekonomi utama tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap implementasi dan pengamatan. Pemerintah menegaskan akan segera mengambil keputusan final mengenai status kebijakan ini setelah seluruh hasil evaluasi dari periode penerapan selesai dikaji secara menyeluruh.

Dengan demikian, keberadaan aturan WFH ini akan terus disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi
Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan
Tragedi di Tempat Hiburan: Pratu F Tewas Ditembak Sertu RN, Bermula dari Bersenggolan Saat Berjoget
Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional
Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter
Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tragedi di Tempat Hiburan: Pratu F Tewas Ditembak Sertu RN, Bermula dari Bersenggolan Saat Berjoget

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:06 WIB

Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter

Berita Terbaru

Wilmar Eliaser Simandjorang
Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)

Kota Medan

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB