Kebijakan WFH ASN Masih Sementara, Menkeu: Tergantung Harga Minyak Dunia

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih bersifat sementara dan terus dievaluasi. Keberlangsungan aturan ini sangat bergantung pada dinamika harga minyak global dan kebutuhan efisiensi anggaran negara.

Menurut Purbaya, pemerintah secara berkala memantau situasi ekonomi dan harga komoditas dunia untuk menentukan apakah langkah penghematan masih perlu diperpanjang atau kondisi fiskal sudah cukup stabil untuk kembali ke sistem normal.

“Kita lihat dulu seperti apa perkembangan minyak dunia. Dan kita lihat apakah kita masih ngirit sedikit-sedikit atau enggak. Tapi kalau keadaan membaik, ya sudah kita lepas lagi, kembali normal,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, ini diterapkan sejak 1 April 2026 lalu sebagai langkah strategis efisiensi fiskal. Tujuannya adalah untuk menekan belanja operasional birokrasi serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dalam lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:  Utang Whoosh: Menkeu Belum Diundang Bahas Skema APBN

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ruang fiskal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih melanda.

Meskipun terdapat pembatasan aktivitas fisik di kantor, Purbaya menilai dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional cenderung netral bahkan positif. Hal ini lantaran kegiatan produktif masyarakat tetap berjalan, sementara di sisi lain negara berhasil melakukan penghematan yang signifikan.

“Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi nanti kita betulin dalam waktu dekat, tidak terlalu lama. Besok kan pengumuman data pertumbuhan ekonomi ya, katanya bagus,” tambahnya memberikan sinyal optimisme.

Selain pengaturan jam kerja dan pola kerja, sejumlah poin lain juga digalakkan dalam rangka penghematan energi dan anggaran. Di antaranya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas, dorongan untuk memanfaatkan transportasi publik, serta pemangkasan berbagai biaya operasional yang dianggap tidak mendesak.

BACA JUGA:  Peretasan Bank Jambi Lacak Dana Nasabah ke Kripto

Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun kebijakan ini berlaku secara luas, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis dan unit layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelayanan publik tidak terganggu dan aktivitas ekonomi utama tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap implementasi dan pengamatan. Pemerintah menegaskan akan segera mengambil keputusan final mengenai status kebijakan ini setelah seluruh hasil evaluasi dari periode penerapan selesai dikaji secara menyeluruh.

Dengan demikian, keberadaan aturan WFH ini akan terus disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru