Kebijakan WFH ASN Masih Sementara, Menkeu: Tergantung Harga Minyak Dunia

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers. Beliau menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN masih bersifat sementara dan keberlanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan harga minyak dunia serta kondisi anggaran negara. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih bersifat sementara dan terus dievaluasi. Keberlangsungan aturan ini sangat bergantung pada dinamika harga minyak global dan kebutuhan efisiensi anggaran negara.

Menurut Purbaya, pemerintah secara berkala memantau situasi ekonomi dan harga komoditas dunia untuk menentukan apakah langkah penghematan masih perlu diperpanjang atau kondisi fiskal sudah cukup stabil untuk kembali ke sistem normal.

“Kita lihat dulu seperti apa perkembangan minyak dunia. Dan kita lihat apakah kita masih ngirit sedikit-sedikit atau enggak. Tapi kalau keadaan membaik, ya sudah kita lepas lagi, kembali normal,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, ini diterapkan sejak 1 April 2026 lalu sebagai langkah strategis efisiensi fiskal. Tujuannya adalah untuk menekan belanja operasional birokrasi serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dalam lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:  Prabowo Menerbitkan Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Fungsi Penanggulangan Terorisme

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ruang fiskal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih melanda.

Meskipun terdapat pembatasan aktivitas fisik di kantor, Purbaya menilai dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional cenderung netral bahkan positif. Hal ini lantaran kegiatan produktif masyarakat tetap berjalan, sementara di sisi lain negara berhasil melakukan penghematan yang signifikan.

“Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi nanti kita betulin dalam waktu dekat, tidak terlalu lama. Besok kan pengumuman data pertumbuhan ekonomi ya, katanya bagus,” tambahnya memberikan sinyal optimisme.

Selain pengaturan jam kerja dan pola kerja, sejumlah poin lain juga digalakkan dalam rangka penghematan energi dan anggaran. Di antaranya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas, dorongan untuk memanfaatkan transportasi publik, serta pemangkasan berbagai biaya operasional yang dianggap tidak mendesak.

BACA JUGA:  ASN Tulang Punggung Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun kebijakan ini berlaku secara luas, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis dan unit layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelayanan publik tidak terganggu dan aktivitas ekonomi utama tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap implementasi dan pengamatan. Pemerintah menegaskan akan segera mengambil keputusan final mengenai status kebijakan ini setelah seluruh hasil evaluasi dari periode penerapan selesai dikaji secara menyeluruh.

Dengan demikian, keberadaan aturan WFH ini akan terus disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:38 WIB

LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Berita Terbaru