Lebih panjut Robet Simbolon menjelaskan, tentang tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwasanya semua kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan daearah ada pada kepala daerah. Wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Samosir, maka peran Wakil Bupati Samosir sesungguhnya lebih pada peran untuk memberikan saran dan pertimbangan.
“Pertanyaannya, apakah Bupati memandang penting untuk meminta saran dan pertimbangan dari Wakil Bupati terkait hal tersebut?”, Tanya Robert.
Menurut Robert Simbolon yang pernah sebagai calon Bupati dipilkada perdana Samosir itu, hal ini adalah pandangan normatif, dalam konteks relasi politik antara Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita tidak mengetahui bagaimana kesepakatan mereka ketika mengawali dwitunggal kepemimpinan mereka,” kata PJ Gubernur Bengkulu Tahun 2021 itu.
Ditambahkanya, bahwa hubungan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah adalah sesuatu yang sangat penting untuk dijaga keharmonisanyan.
“Bagi saya, persoalan ini penting terutama dalam kaitan dengan upaya memelihara kekompakan dan keharmonisan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati. Kekompakan dan keharmonisan ini tentunya sangat perlu sebagai fondasi bagi keefektifan kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Samosir,” tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melantik beberapa pejabat eselon III dijajaran Pemkab Samosir, yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Jumat (31/12/2021) lalu, tanpa dihadiri Wakil Bupati.D|Sam-59