Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD
Ilustrasi. D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerbitkan dan mengedarkan surat tentang larangan campur tangan atau intervensi (bagi kalangan aparat penegak hukum—APH di lingkungan Kejaksaan) proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, dalam penggunaan dana-dana APBN maupun APBD.

Surat larangan yang bersiat ‘segera’ itu tertuang dengan nomor B-364/D/Ds/2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, yang secara khusus ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksan Negeri (Kaacabri) di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung RI Nomor B/86A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal masih adanya permintaan proyek kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN—BUMD, dengan ini diperintahkan hal-hal sebagai berikut: (1). Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan insitusi (Kejaksaan) serta kepercayaan publik. (2). Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen, agar tidak dilayani,” tulis Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Amir Yanto pada surat larangan tersebut.

Pos terkait