Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

- Penulis

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. D|Ist

Ilustrasi. D|Ist

Bagi kalangan pelaksana konstruksi di Sumut, surat larangan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan atau ultimatum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang melarang korps Adhyaksa (para pejabat atau aparat penegak hukum—APH khususnya Kejaksaan) bermain proyek di semua daerah Indonesia.

“Hal ini benar-benar kita apresiasi, karena surat larangan ini juga sebagai tindak lanjut dari pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4 di Pusat dan TP4D di daerah) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2021 lalu dengan SK Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang dibuat 22 November 2019. Bisa saja surat ini juga sebagai sikap tegas mewanti-wanti para APH di Kejaksaan atas maraknya ribut-ribut proyek konstruksi di Sumut atau daerah lainnya, belakangan ini,” ujar Erikson L Tobing, kontraktor senior yang juga Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Sumut, kepada pers di Medan, Rabu pekan lalu (16/3).

BACA JUGA:  Sekdaprovsu R Sabrina: Mediadelegasi Berobsesi Besar

KAD adalah lembaga pencegahan korupsi sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK di daerah-daerah, yang dilantik langsung oleh Ketua KPK Firly Bahuri. Khusus KAD Sumut, pelantikan yang dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu, dengan ketuanya Santri Azhar Sinaga SH.

Hal senada juga dicetuskan kontraktor senior Ir Mandalasah Turnip SH yang juga praktisi hukum di Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), bahwa  kalanga kontraktor muda di daerah ini juga menyatakan apresiasi atas surat larangan Kejaksaan Agung tersebut. Selain perkuat komitmen dan wewenang Kejaksaan menopang pencapaian pembangunan nasional dengan penegakan hukum secara integral, juga akan mengakhiri pola penegakan hukum secara transaksional dan gaya-budaya mafia peradilan selama ini.

BACA JUGA:  DPRD Medan Minta Prokes Diperketat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru