Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. D|Ist

Ilustrasi. D|Ist

Bagi kalangan pelaksana konstruksi di Sumut, surat larangan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan atau ultimatum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang melarang korps Adhyaksa (para pejabat atau aparat penegak hukum—APH khususnya Kejaksaan) bermain proyek di semua daerah Indonesia.

“Hal ini benar-benar kita apresiasi, karena surat larangan ini juga sebagai tindak lanjut dari pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4 di Pusat dan TP4D di daerah) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2021 lalu dengan SK Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang dibuat 22 November 2019. Bisa saja surat ini juga sebagai sikap tegas mewanti-wanti para APH di Kejaksaan atas maraknya ribut-ribut proyek konstruksi di Sumut atau daerah lainnya, belakangan ini,” ujar Erikson L Tobing, kontraktor senior yang juga Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Sumut, kepada pers di Medan, Rabu pekan lalu (16/3).

BACA JUGA:  33 Kampus Terlibat TPPO Magang ke Jerman Terancam Kena Sanksi

KAD adalah lembaga pencegahan korupsi sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK di daerah-daerah, yang dilantik langsung oleh Ketua KPK Firly Bahuri. Khusus KAD Sumut, pelantikan yang dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu, dengan ketuanya Santri Azhar Sinaga SH.

Hal senada juga dicetuskan kontraktor senior Ir Mandalasah Turnip SH yang juga praktisi hukum di Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), bahwa  kalanga kontraktor muda di daerah ini juga menyatakan apresiasi atas surat larangan Kejaksaan Agung tersebut. Selain perkuat komitmen dan wewenang Kejaksaan menopang pencapaian pembangunan nasional dengan penegakan hukum secara integral, juga akan mengakhiri pola penegakan hukum secara transaksional dan gaya-budaya mafia peradilan selama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru