Bagi kalangan pelaksana konstruksi di Sumut, surat larangan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan atau ultimatum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang melarang korps Adhyaksa (para pejabat atau aparat penegak hukum—APH khususnya Kejaksaan) bermain proyek di semua daerah Indonesia.
“Hal ini benar-benar kita apresiasi, karena surat larangan ini juga sebagai tindak lanjut dari pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4 di Pusat dan TP4D di daerah) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2021 lalu dengan SK Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang dibuat 22 November 2019. Bisa saja surat ini juga sebagai sikap tegas mewanti-wanti para APH di Kejaksaan atas maraknya ribut-ribut proyek konstruksi di Sumut atau daerah lainnya, belakangan ini,” ujar Erikson L Tobing, kontraktor senior yang juga Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Sumut, kepada pers di Medan, Rabu pekan lalu (16/3).
KAD adalah lembaga pencegahan korupsi sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK di daerah-daerah, yang dilantik langsung oleh Ketua KPK Firly Bahuri. Khusus KAD Sumut, pelantikan yang dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu, dengan ketuanya Santri Azhar Sinaga SH.
Hal senada juga dicetuskan kontraktor senior Ir Mandalasah Turnip SH yang juga praktisi hukum di Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), bahwa kalanga kontraktor muda di daerah ini juga menyatakan apresiasi atas surat larangan Kejaksaan Agung tersebut. Selain perkuat komitmen dan wewenang Kejaksaan menopang pencapaian pembangunan nasional dengan penegakan hukum secara integral, juga akan mengakhiri pola penegakan hukum secara transaksional dan gaya-budaya mafia peradilan selama ini.