Surat larangan sebagai perhatian khusus Kejagung itu, ujar mereka, diyakini tak terlepas dari indikasi tindak intervensi oknum-oknum APH di daerah yang bermain proyek dengan sejumlah modus pada proyek-proyek lintas kementerian seperti PUPR, Kemenhub, dan Pemda-Pemda yang menggelar pekerjaan konstruksi di bernbagai bidang. Aksi intervensi dengan trik ‘pinjam tangan’ para LSM itu sudah sering mencuat di daerah hingga ke Jakarta.
“Warga Sumut di kalangan pelaksana proyek pembangunan, selama ini sangat prihatin dengan indikasi masih banyaknya oknum APH (diduga termasuk oknum jaksa) yang bermain proyek sehingga menyalahgunakan wewenang. Ini tidak bisa dipungkiri. Tapi sekarang kita mulai lega dan para rekanan akan bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Larangan dan peringatan Kejagung ini merupakan komitmen bersama agar semua pihak jangan coba-coba berspekulasi menempuh penjara karena penjara akan menjadi neraka,” ujar Erikson, dibenarkan Ir Henry Situmorang wakil ketua Gabungan Perusahaan Kontruksi Indonesia (Gapeksindo) Sumut.
Soalnya, ujar dia, gerakan dan ultimatum ‘jauhi penjara dan neraka’ sudah digencarkan berbagai pihak–publik sebagai gerakan cegah korupsi, misalnya Komunitas Pengusaha Konstruksi Medan (KPK-Medan) dan Forum Kontraktor Anak Medan (F-KAM).
Secara terpisah, sikap sama juga dicetuskan Ketua Dewan Penasehat Gapensi Sumut Sanggam SH Bakkara, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gabpkin) Provinsi Sumatera Utara Ir Mandalasah Turnip SH, dan Ir Pamostang Hutgalung, serta para kontraktor muda dari KPK-Medan dan F-KAM, antara lain: Jimmy Simbolon, Monica Elionora Panggabean, Donny Aleksander dan Josua Pangaribuan.