Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan Prapid (praperadilan), atas penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA. 2016. Di Pengadilan Negri Balige pada, Senin (20/12/2021).
Kasus posisi bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000, untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV Netpackage, untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.
Menurut ketarangan yang dihimpun dari jajaran Kejaksaan Negeri Samosir, MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.
Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi, dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.
Bahwa tim penyidik Kejari Samosir tanggal 10 Nopember 2021 menetapkan tersangka MTL, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (SIMADU) TA.2016. Atas dasar itulah tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige.
Kemudian kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, menyampaikan rasa bersyukurnya atas kemenangan itu.