Kejari Langkat Tangkap Tersangka Effendy Pohan Saat Tiba di Bandara Kualanamu

Kejari Langkat Tangkap Tersangka Effendy Pohan Saat Tiba di Bandara Kualanamu
Effendy Pohan (paling kanan) saat diamankan petugas Kejari Langkat di Bandara Kualanamu

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.

Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan. 

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai. 

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, Dirwansyah dan Agusti Nasution sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lapas Binjai. Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan.

Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.

D|Red-12

Pos terkait