Kejari Medan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 miliar

Kejari Medan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 miliar
Gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Foto: ist

 

“Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan,” jelasnya.

Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp21.911.000.000.

 

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

 

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” kata Ali.D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait