Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Sebagai Tersangka

Jumat, 19 Februari 2021 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah

Medan-Mediadelegasi: Bendahara Puskesmas Glugur Darat, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

” Penetapan tersangka EW dalam dugaan korupsi ini tertuang dalam surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Sopyan Hadi, Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidum Riachard, Jumat (19/2/2021).

Kepala Kejari Medan mengatakan, dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.789.533.186.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, meski udah ditetapkan sebagai tersangka, namun EW belum dilakukan penahanan karena sakit akibat kecelakaan lalulintas.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa FTIK Unpri Magang Eksternal di Mediadelegasi

“Dalam pengusutan kasus, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan, dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendy,” sebut Bondan.

Selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN. Ada dua Kadus lainnya yang penanganannya sudah tahap penyidikan (dik).

Diantaranya; kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provsu TA 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

Dalam kasus ini, juga sudah ada penetapan tersangka yakni IB, selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan).

Penetapan tersangka IB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016, tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/ buron Kejaksaan Negeri Medan.

BACA JUGA:  Pemko Medan Dinilai Tidak Maksimal Alokasikan Anggaran Covid-19

Lalu, dugaan korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483.

Dalam kasus ini, berinisial J dan E telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka atas nama J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat
Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru