Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah mengingatkan kepada para petani peserta penyuluhan hukum agar menghayati dan menjalankan secara konsisten seluruh materi yang disampaikan dari pihak Kejari setempat.
“Kita berharap agar para petani teredukasi dan mengerti akan muatan hukum dan rambu-rambu pelaksanaan penyaluran bantuan RJIT dan JUT,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang petani dari Poktan Setia Mekar Jaya, Asep mengungkapkan apresiasinya atas penyelenggaraan penyuluhan hukum yang disampaikan Kejaksaan bekrja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Setidaknya, kita yang awam masalah hukum tercerahkan dengan penyuluhan ini. Sedikit banyaknya kami jadi tahu aturan-aturan yang berkaitan dengan Bantuan RJIT dan JUT dari Pemerintah Pusat,” tuturnya. D|JBr-75