Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil mengeksekusi uang pengganti kasus tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Salaon Dolok, Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir, atas nama terpidana Peronika Epariama senilai Rp. 383.896.956,96. Uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Samosir.
Penyerahan barang eksekusi tindak pidana tersebut, diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol, kepada Kepala BPKPD Kabupaten Samosir Melva Siboro, di Kantor Kejari Samosir, Pangururan, Selasa (2/7).
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare dan Kasubsi Penyidik Edward A G Pasaribu menyampaikan, pengeksekusian terhadap uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Tanggal 19 Oktober 2023.
“Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Karya Graham.
Karya Graham menyebut, bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara selama ini dititipkan di rekening BRI penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir.
“Sesuai putusan tersebut, uang ini akan kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir, dalam hal ini melalui dinas BPKPD Samosir,” sebutnya.