Samosir-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir laksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Perum Jasa Tirta I, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Samosir, Pintusona, Rabu (16/2).
Dasar Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Samosir adalah UU Nomor 11 Tahun 2021; tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera kepada wartawan seusai penandatanganan kesepakatan.
Ia menjelaskan, dasar MoU juga Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I,serta Perja Nomor PER-006/ A/ JA/ 07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Andi Adikawira Putera berharap, Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi untuk Kabupaten Samosir. “Kejaksaan Negeri Samosir siap membantu Perum Jasa I dalam lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di wilayah Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Selanjutunya dipaparkan, bentuk ruang lingkup jesepakatan bersama, yakni Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.