Kejari Siantar Hentikan Tuntutan 4 Nakes Kasus Pemandian Jenazah Perempuan

Siantar-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akhirnya menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan (nakes), yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19. Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama.

Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” kata Agustinus, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. “Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti dibebaskan pengadilan,” pungkasnya.

Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19.

Pos terkait