Kejari Toba MoU dengan Perum Jasa Tirta I di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

kejari toba mou
Tampak penandatanganan MOU antara Kejari Toba dan Jasa Tirta I di Balige berlangsung singkat.(D|Tsa36)

Balige-Mediadelegasi: Kejari Toba melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama MoU (Memorandum of Understanding), dengan Perum Jasa Tirta I tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada, Rabu (15/12/2021) di Aula Kejaksaan Negeri Toba.

Dasar penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba yaitu UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I, Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, Perja Nomor PER-006/ A/ JA/ 07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Isi kesepakatan kersama MoU (Memorandum of Understanding) ada 4 kesepakatan yang telah ditandatangani yakni: Pertama, Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak dibidang pengusahaan, dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba,Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.

Kedua, Penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ketiga yakni Penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding), meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keempat dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.

Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kegiatan ini Kejari Toba, Baringin Pasaribu S.H., M.H. mengharapkan, Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba, melalui Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya.

Penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Kejari, Baringin Pasaribu,SH, Herianto. SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Toba, Didik Ardianto, ST, M.Sc (Kepala Devisi Jasa ASA V), ARIS WIDYA, SH (Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I), TEGUH BAYU AJI (Kepala Sub Devisi Jasa ASA V), IBRAHIM LUBIS, SH (Staf Hukum) dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negara Toba.(D|Tsa36)

Pos terkait