Kejari Toba MoU dengan Perum Jasa Tirta I di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

kejari toba mou
Tampak penandatanganan MOU antara Kejari Toba dan Jasa Tirta I di Balige berlangsung singkat.(D|Tsa36)

Keempat dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.

Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kegiatan ini Kejari Toba, Baringin Pasaribu S.H., M.H. mengharapkan, Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba, melalui Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya.

Penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Kejari, Baringin Pasaribu,SH, Herianto. SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Toba, Didik Ardianto, ST, M.Sc (Kepala Devisi Jasa ASA V), ARIS WIDYA, SH (Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I), TEGUH BAYU AJI (Kepala Sub Devisi Jasa ASA V), IBRAHIM LUBIS, SH (Staf Hukum) dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negara Toba.(D|Tsa36)

Pos terkait