Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Foto: ist

Agus Salim berharap penyelesaian perkara dilakukan tanpa transaksi untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan adil.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait