Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ASK, ARL, dan IS. ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara.
Selain itu, keduanya juga diduga menjual dan mengembangkan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, IS, yang menjabat sebagai Direktur PT NDP, disangka mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan.
Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat melanggar hukum.
Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejati Sumut diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






