Medan-Mediadelegasi: Ultimatum disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang.
Sugianto alias Aliang merupakan terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi, diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa penuntut umum.
“Penetapan terdakwa Sugianto alias Aliang untuk menyerahkan diri, berdasarkan penetapan yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, pada 26 Maret 2021 lalu,” ujar Aspidum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Ditegaskan Aspidum, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam kepada terdakwa Sugianto alis Aliang untuk menyerahkan diri kepada jaksa Kejari Medan.
“Jika tidak kooperatif, maka Sugianto alias Aliang segera dimasukkan dalam daftar buron, dan menjadi target Tabur (tangkap buron) kejaksaan,” sebutnya.
Diketahui, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan, Agung Wibowo pada putusan bandingnya, menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra selama 4 tahun penjara, dan mewajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair tiga bulan kurungan.
Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan dipertengahan Januari 2021, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan. Namun Sugianto alias Aliang tidak berada di Klinik Rehabilitasi alias diduga berkeliaran diluar.