Kejatisu Beri Waktu 1×24 Jam Bos KTV Electra Menyerahkan Diri

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugianto alias Aliang (baju merah) saat menjalani persidangan di PN Medsn

Sugianto alias Aliang (baju merah) saat menjalani persidangan di PN Medsn

Medan-Mediadelegasi: Ultimatum disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang.

Sugianto alias Aliang merupakan terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi, diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa penuntut umum.

“Penetapan terdakwa Sugianto alias Aliang untuk menyerahkan diri, berdasarkan penetapan yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, pada 26 Maret 2021 lalu,” ujar Aspidum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Ditegaskan Aspidum, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam kepada terdakwa Sugianto alis Aliang untuk menyerahkan diri kepada jaksa Kejari Medan.

“Jika tidak kooperatif, maka Sugianto alias Aliang segera dimasukkan dalam daftar buron, dan menjadi target Tabur (tangkap buron) kejaksaan,” sebutnya.

Diketahui, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan, Agung Wibowo pada putusan bandingnya, menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra selama 4 tahun penjara, dan mewajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Zain Noval Kepala BKD, Benny Iskandar Kepala Bappeda

Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan dipertengahan Januari 2021, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan. Namun Sugianto alias Aliang tidak berada di Klinik Rehabilitasi alias diduga berkeliaran diluar.

Menindaklanjuti putusan Banding No 894/Pid.Sus/2020/PT MDN pada Agustus 2020, sambung Aspidum Kejatisu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Medan, berupaya melaksanakan eksekusi kepada terdakwa Sugianto alias Aliang.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke kantor KTV Electra di Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

BACA JUGA:  Sihol Situngkir: Perlu Perubahan Karakter Dasar dan Mindset

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan narkotika.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra Haposan Setiawan.

Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Berita Terbaru