Kejatisu Beri Waktu 1×24 Jam Bos KTV Electra Menyerahkan Diri

Jumat, 16 April 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugianto alias Aliang (baju merah) saat menjalani persidangan di PN Medsn

Sugianto alias Aliang (baju merah) saat menjalani persidangan di PN Medsn

Medan-Mediadelegasi: Ultimatum disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang.

Sugianto alias Aliang merupakan terdakwa kepemilikan belasan pil ekstasi, diminta untuk menyerahkan diri kepada jaksa penuntut umum.

“Penetapan terdakwa Sugianto alias Aliang untuk menyerahkan diri, berdasarkan penetapan yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, pada 26 Maret 2021 lalu,” ujar Aspidum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Ditegaskan Aspidum, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam kepada terdakwa Sugianto alis Aliang untuk menyerahkan diri kepada jaksa Kejari Medan.

“Jika tidak kooperatif, maka Sugianto alias Aliang segera dimasukkan dalam daftar buron, dan menjadi target Tabur (tangkap buron) kejaksaan,” sebutnya.

Diketahui, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Medan, Agung Wibowo pada putusan bandingnya, menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra selama 4 tahun penjara, dan mewajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Angin Segar bagi Masyarakat Sumut, Kuota Program Tiga Juta Rumah Bertambah 5.000 Unit

Meski telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sugianto alias Aliang langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan dipertengahan Januari 2021, Sugianto dihukum 6 bulan rehabilitas di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan. Namun Sugianto alias Aliang tidak berada di Klinik Rehabilitasi alias diduga berkeliaran diluar.

Menindaklanjuti putusan Banding No 894/Pid.Sus/2020/PT MDN pada Agustus 2020, sambung Aspidum Kejatisu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Medan, berupaya melaksanakan eksekusi kepada terdakwa Sugianto alias Aliang.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke kantor KTV Electra di Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

BACA JUGA:  Kadis Pariwisata Medan Dicibir ‘Sunat’ Gaji Honorer dan Bikin Peraturan Aneh

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan narkotika.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra Haposan Setiawan.

Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru