Medan- Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum di SMAN 21 Medan, Jalan Selambo, Kamis (1/4/2021).
Penyuluhan hukum itu diikuti 21 siswa-siswi sekolah.Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran Tanjung mengingatkan 21 siswa-siswi sekolah paling bungsu ini agar tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita bohong (hoaks) terkait apa pun, termasuk paham radikalisme yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Gunakanlah waktumu dengan hal-hal yang positif, Pancasila sebagai dasar negara jadi landasan kita agar terhindar dari paham radikal dan hal-hal negatif lainnya. Lima sila dalam Pancasila telah mengajarkan kita untuk selalu menghargai sesama, musyawarah untuk mufakat dan memiliki rasa keadilan,” kata Juliana.

Dia juga menjelaskan UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku penyebar berita bohong.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA N 21 Medan, Sunariyo SPd menyampaikan bahwa sekolah paling bungsu tersebut pada awalnya menumpang di SMA 14 Medan.
Kemudian sejak tahun 2004, SMA N 21 Medan sudah banyak meluluskan siswa dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri.