Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk pada tahun 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Sdr. “DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
  2. Sdr. “JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 menetapkan dua orang tersangka,” demikian pernyataan resmi dari Kejati Sumut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Pedoman Internal Atasi Korupsi di BUMN Pasca UU Baru

Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka. Mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) atau sekitar Rp.133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar lebih). Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

BACA JUGA:  Jerat Korupsi Ratusan Miliar, Tang Yijun Dipenjara Seumur Hidup

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Sumut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak Bermasalah, Perlu Evaluasi Transparansi dan Legalitas
Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara
Kecelakaan Maut di Tol JMKT: Bus Halmahera Terbalik, Empat Nyawa Melayang
Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik
Indonesia Juara Bertahan di Grup A Bersama Vietnam, Myanmar dan Timor Leste
Hadirkan LPS di Medan, Bobby Nasution: Bangun Kepercayaan Masyarakat agar Uang Aman
Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus
Pemprov Sumut Genjot Reformasi Birokrasi, 6 Daerah Ikuti Penguatan SAKIP di Labura

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak Bermasalah, Perlu Evaluasi Transparansi dan Legalitas

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36 WIB

Kecelakaan Maut di Tol JMKT: Bus Halmahera Terbalik, Empat Nyawa Melayang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:57 WIB

Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Indonesia Juara Bertahan di Grup A Bersama Vietnam, Myanmar dan Timor Leste

Berita Terbaru