Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk pada tahun 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah:

  1. Sdr. “DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
  2. Sdr. “JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 menetapkan dua orang tersangka,” demikian pernyataan resmi dari Kejati Sumut.

BACA JUGA:  Harli Siregar, Kajati Sumut, Raih detikcom Awards 2025 atas Dedikasi Keterbukaan Informasi

Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka. Mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) atau sekitar Rp.133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar lebih). Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

BACA JUGA:  Tanggul dan Sabo Dam Atasi Banjir Tukka

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Sumut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Tutup PKN Tingkat II Sumut: Integritas Kunci, Bukan Sekadar Sertifikat
Wagub Surya Kukuhkan Rusdy Sofyan Jadi Kepala BPKP Sumut, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Tender Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal, Syarat Subklasifikasi Dinilai Kunci Pasar
Wagub Surya Ajak OPD dan BUMD Satukan Langkah Kejar Target PAD Sumut Semester II 2026
Friska Setiawani Saragih: Perempuan Penggerak Akuakultur Berkelanjutan dan KING Tilapia dari Danau Toba
Wagub Surya Perkuat Kemitraan Strategis Sumut–AS, Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Sektor Prioritas
Gubernur Bobby Nasution Dukung Penuh Rakerwil Abpednas Sumut, Minta Program Langsung Sentuh Masyarakat Desa
Perwira Polri di Sumut IPDA Zeplin Sianturi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Tetap Jalankan Tugas Kepolisian, Pendidikan Tinggi Jadi Bekal Tingkatkan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:35 WIB

Wagub Surya Tutup PKN Tingkat II Sumut: Integritas Kunci, Bukan Sekadar Sertifikat

Kamis, 24 September 2026 - 15:19 WIB

Wagub Surya Kukuhkan Rusdy Sofyan Jadi Kepala BPKP Sumut, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Rabu, 23 September 2026 - 14:37 WIB

Tender Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal, Syarat Subklasifikasi Dinilai Kunci Pasar

Rabu, 23 September 2026 - 12:57 WIB

Wagub Surya Ajak OPD dan BUMD Satukan Langkah Kejar Target PAD Sumut Semester II 2026

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Friska Setiawani Saragih: Perempuan Penggerak Akuakultur Berkelanjutan dan KING Tilapia dari Danau Toba

Berita Terbaru