Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir Kasus Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Tele

Medan-Mediadelegasi: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) melakukan Penahanan terhadap tersangka BPP selaku mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Kamis (25/3/2021).

Penahanan tersangka BPP terkait dugaan tindak pidana korupsi pelepasan hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 hingga 2013 seluas 350 Ha.

“Atas perbuatannya, tersangka BPP dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana,” sebut Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Penahanan tersangka BPP selama 20 hari di RTP Polda Sumut, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Pos terkait