Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir Kasus Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Tele

Disebutkan Sumanggar, kasus ini bermula tersangka BPP ketika itu sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang, untuk mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang.

Dan tersangka mengutip uang senilai Rp600.000 perorangdan kemudian diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.

” Tersangka BPP mengajukan nama-nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan atau tanah, ke dalam 7 kelompok beserta lahan yang hendak di Garap,”ungkap Sumanggar.D|red

Pos terkait