Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu. Sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL.
Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang, bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.
Dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.
Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang, untuk menandatangani berkas permohonan kredit.
Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka SL sendiri.
SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL bekerjasama dengan tersangka Lg saat itu Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, R selaku Wakil Pimpinan.
Ia kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain, sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, tersangka SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000.- yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.
Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
D|Red-12