Medan-Mediadelegasi: Kepada pengunjukrasa damai mengatasnamakan Majelis Pemuda Pemerhati Demokrasi (MPPD) Sumatera Utara, Selasa (21/12), di gerbang gedung Kejati Sumut, Staf Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut JP Lumban Batu mengatakan, terkait dugaan jual-beli jabatan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tetap diproses.
“Terkait dugaan jual-beli jabatan itu tidak senyap, tetap kita proses,” terang JP Lumban Batu saat menerima kedatangan aksi damai MPPD Sumut yang kedua kalinya dalam bulan ini.
Menurutnya, laporan dari MPPD Sumatera Utara dan telah menggelar aksi pertama pada Senin 6 Desember lalu, sedang dalam telaah Tim Kejati Sumut. “Kita takboleh grasak-grusuk. Jadi saya berharap kawan-kawan dapat bersabar menunggu prosesnya,” harap JP kepada pengunjukrasa damai itu.
Kedatangan MPPD Sumatera Utara yang kedua kalinya bulan Desember 2021 ini meminta lembaga yudikatif itu mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan rektor di UINSU.
“Usut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan Rektor UIN Sumut, dugaan kecurangan seleksi Dosen BLU, dugaan plagiasi dan KKN serta dugaan jual beli jabatan dan fee proyek,” tulis mereka pada sebentang spanduk.