Keluarga Meninggal Bisa Cairkan BST

Warga menunggu giliran pencairan BST di Kantor Pos Pagurawan. Foto: D|ranto silalahi

Medangderas-Mediadelegasi: Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penerima yang meninggal dunia tetap dapat dicairkan oleh anggota keluarganya. BST juga dapat dicairkan sekaligus tiga bulan pada bulan penyaluran ketiga.

Sedikitnya 2.025 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Medangderas, Kabupaten Batubara menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) dampak Covid-19 di Kantor PT Pos Indonesia, Pagurawan.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun Mediadelegasi, pencairan BST telah dimulai tanggal 7 Mei 2020 hingga Rabu (13/5), sudah lebih dari kepada 1.100 KK tersalurkan.

Bantuan tunai Rp600 ribu tiap KK, untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, secara bertahap dengan total Rp1.800 ribu untuk setiap KK.

Syaratnya, kata petugas Pos bermarga Sinaga, warga membawa undangan untuk mendapatkan bantuan. “Bagi yang tidak mengambil BST periode April, atau Mei, dapat mengambilnya sekaligus tiga bulan pada pencairan untuk Juni,” kata Sinaga.

Sinaga menambahkan, masyarakat yang terdata dan menerima bantuan tetapi misalnya sudah meninggal, BST tetap dapat diterima oleh anggota keluarga.

Syaratnya, lanjut Sinaga, harus membawa Kartu Keluarga, Surat Keterangan Meninggal dan di KK penerima (meninggal) harus memiliki tanggungan yang terdata di Kartu Keluarga tersebut. Kemudian sipenerima harus membawa KTP yang sesuai di tanggungan yang ada di kartu keluarga penerima bantuan.

“Persyaratan ini untuk pertangjawaban. Kami haya sebagai sarana penyampaian saja dan kami harus mengikuti peraturaan dan prosedurnya,” ungkap Sinaga. D|Bab-49

Pos terkait