Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penemuan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa data baru ini diperoleh dari penelusuran yang dilakukan oleh Kemendagri. “Setelah kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran dari Kemendagri,” kata Bima dalam konferensi pers.
Data baru ini akan menjadi landasan bukti kuat untuk menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut. Bima menekankan pentingnya bukti baru ini dalam menentukan keputusan kepemilikan pulau. “Bukti baru itu penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” ungkapnya.
Kemendagri akan segera menyampaikan hasil penemuan bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Bima belum bisa merinci waktu pasti penyampaian tersebut. “Sore ini menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan forum rapat lintas instansi ini untuk Bapak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Bima.
Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Penemuan bukti baru ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang telah berlangsung lama. Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan berdasarkan data yang akurat.