Kemenhut Tangkap 6 Tersangka Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau, 60 Meter Kubik Kayu Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhut menindak pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Foto: Ist.

Kemenhut menindak pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Provinsi Riau. Keenam pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar aturan konservasi hutan dan perusakan kawasan lindung yang menjadi habitat sejumlah satwa langka dilindungi.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan dari udara guna menindaklanjuti laporan adanya kebakaran hutan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Dari pengamatan tersebut, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan liar yang berlangsung di dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi sepenuhnya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi yang teridentifikasi untuk melakukan penindakan. Di lokasi kejadian, petugas berhasil menangkap enam orang yang sedang melakukan aktivitas pembalakan liar. Keenamnya berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya diketahui berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masih terus dalam pengejaran petugas.

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 60 meter kubik yang diduga merupakan hasil penebangan liar. Selain itu, penyidik juga menyita tiga keping kayu olahan sebagai sampel barang bukti, tiga unit gergaji mesin, dua unit ban sepeda yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu, serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut diduga telah dilakukan secara berulang kali selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Praktik itu berlangsung di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, hingga pihak yang menerima kayu hasil penebangan tersebut.

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” kata Hari melalui keterangan resminya pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Ia menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing.

Menurut Hari, temuan tumpukan kayu olahan sebanyak 60 meter kubik serta dugaan aktivitas yang berlangsung selama dua bulan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di luar yang telah ditangkap. “Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya menegaskan komitmen mengusut tuntas perkara ini.

BACA JUGA:  Pakar Unand Ungkap Penyebab Sungai Mengering Pascabanjir

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa gangguan terhadap kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan harus mendapat perhatian serius. Pembalakan liar dinilai tidak hanya merusak tegakan hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar serta merusak fungsi ekologis kawasan yang sangat penting.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Januanto. Kemenhut juga menegaskan hingga saat ini belum ada kesimpulan yang mengaitkan aktivitas pembalakan tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang juga terjadi di kawasan yang sama.

Perlu diketahui, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat bagi berbagai satwa liar yang dilindungi undang-undang, antara lain Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta berbagai jenis satwa lainnya. Keenam tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Konservasi Alam, UU Pencegahan Perusakan Hutan, serta KUHP, dan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 11 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau
KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut
Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya: Mau Pensiun Aja, Capek Sudah Tua
RBI Wajib Masuk APBD 2027, Mendagri Tito Kembalikan RAPBD Daerah yang Tak Memuat Program
Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:33 WIB

Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau

Selasa, 15 September 2026 - 14:24 WIB

KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 14:03 WIB

Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut

Selasa, 15 September 2026 - 12:15 WIB

Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya: Mau Pensiun Aja, Capek Sudah Tua

Berita Terbaru