Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan. Foto: Ist.

Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah klaim Bupati Tapanuli Selatan yang menyatakan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di wilayahnya pada bulan Oktober 2025. Kemenhut menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak memberikan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sejak Juli 2025.

“Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” kata Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12). Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan klarifikasi kepada publik.

Laksmi menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November. Dalam suratnya, Bupati Tapanuli Selatan meminta agar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayahnya tidak diberikan akses Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujarnya. Kemenhut menghormati permintaan Bupati Tapanuli Selatan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Laksmi mengungkapkan bahwa sempat terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan dan telah dilakukan penindakan pada 4 Oktober lalu. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhut serius dalam memberantas praktik penebangan kayu ilegal.

BACA JUGA:  Ahli IPB: Kayu Gelondongan di Lokasi Longsor Sumut Berasal dari Campuran Penebangan dan Pohon Tumbang

“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” ujarnya.

Laksmi menerangkan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara, tetapi berada di areal penggunaan lain (APL). Ia menjelaskan bahwa SIPUHH hanya memfasilitasi penatausahaan kayu yang berasal dari lahan-lahan yang memiliki hak atas tanah.

Menurut Laksmi, dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kata dia, kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemenhut hanya bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:  Tapsel Memanas: Bupati Bongkar Dugaan Pembalakan Liar, Kemenhut Membantah

Lebih lanjut, kata Laksmi, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Kemenhut akan menindak tegas pelaku penebangan kayu ilegal di dalam kawasan hutan.

Laksmi menyatakan bahwa pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Kemenhut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penebangan kayu ilegal di luar kawasan hutan.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” ujarnya. Kemenhut berkomitmen untuk memberantas praktik penebangan kayu ilegal dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Kemenhut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan penebangan kayu ilegal. Kemenhut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penebangan kayu ilegal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB