Menurut Asep, perancang maupun calon perancang peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Seorang tenaga perancang, lanjutnya, tidak hanya dituntut untuk menguasai teknik penormaan dan legal drafting semata, melainkan juga harus mampu memahami substansi produk regulasi yang akan dibuatnya.
Melalui pendekatan Regulatory Impact Assesment (RIA), perancang peraturan perundang-undangan seyognya dapat memprediksi impact maupun dampak dari sebuah produk regulasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan akan dilaksanakan secara periodik berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November. D|Red