Jakarta – Media Delegasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita memberikan pernyataan mengenai situasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang saat ini berada dalam tekanan. Baru-baru ini, raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.
Menurut Reni, terpuruknya industri TPT disebabkan oleh tiga faktor utama: membanjirnya produk impor pascapandemi Covid-19, dampak perang global, dan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan aturan impor.
“Kita harus memiliki kebijakan yang tepat untuk industri tekstil kita. Jangan sampai ada lagi kasus seperti Sritex, yang terkena dampak besar dari impor yang meningkat pasca-Covid, perang global, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8,” ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Kita perlu menemukan formula yang tepat. Selama ini kita bangga akan produk buatan Indonesia, sekarang saatnya lebih mendukung produk dalam negeri,” tambahnya.