Jakarta, Media Delegasi – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial IJ (54), pelaku penculikan dan penyekapan seorang bocah berinisial ZP (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan mengalungkan sebilah pisau di lehernya.
IJ, yang saat ini berada di Polres Jakarta Selatan, tampak mengalami luka di bagian mata kanan yang ditutupi lakban putih. Kaos putih yang dikenakannya terlihat lusuh dengan bercak darah di sekitar leher dan perut.
Didampingi dua penyidik Polres Jakarta Selatan, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh pelaku saat menyandera serta pakaian milik bocah perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban diculik dari rumahnya di Jakarta Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Selama dalam penculikan, korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual. “Korban menjelaskan bahwa ia dilecehkan, dicium, dan diancam dengan pisau sambil diajak berkeliling oleh pelaku menggunakan motor,” ungkap Ade Ary.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher, jempol tangan kiri, dan dagu, serta memar di sekitar mata dan hidung.
Korban saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan, pemulihan, dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak serta UPT PPPA untuk membantu pemulihannya.
Pelaku IJ kini menghadapi ancaman hukuman berat, dikenakan Pasal 328 KUHP serta Pasal 76C Jo. 80 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yang berisi sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.












