Kenaikan Gaji Guru 2025,DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis untuk Hindari Kebingungan

Jakarta, Media Delegasi – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief mendesak pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) kenaikan gaji guru di 2025.

Politikus PKB itu mengatakan, kini ini muncul berbagai tafsiran terkait pengumuman kenaikan gaji guru yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, baik kenaikan gaji untuk guru ASN maupun guru non ASN yang sudah lulus sertifikasi.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan bahwa gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji guru non ASN yang sudah lulus sertifikasi akan naik Rp 2 juta.

“Ini harus dijelaskan, karena selama ini guru ASN yang sudah lulus sertifikasi mendapatkan tunjungan satu kali gaji,” kata Habib di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Untuk kenaikan gaji guru non ASN juga menimbulkan pertanyaan, yakni apakah gaji guru non ASN itu naik menjadi Rp 2 juta atau naik sebesar Rp 2 juta. Sebab, dua kalimat itu mempunyai makna berbeda.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan harus memberikan penjelasan secara rinci soal rencana kenaikan gaji guru. Pemerintah bisa mengeluarkan juknis soal kenaikan gaji guru.

“Agar tidak membingungkan, maka harus ada penjelasan secara rinci dan petunjuk teknis,” katanya.

Pos terkait