Kenaikan Gaji Guru 2025,DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis untuk Hindari Kebingungan

Dengan penjelasan dan juknis itu, lanjut Habib, para guru bisa memahami secara benar terkait rencana kenaikan gaji. Tidak ada lagi multitasfir dari rencana kenaikan gaji. Dirinya meminta juknis itu segera dikeluarkan sebelum memasuki tahun baru 2025.

“Petunjuk teknis harus secepatnya diterbitkan. Kenaikan gaji guru ini membutuhkan perencanaan yang matang, karena berkaitan dengan anggaran yang sangat besar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran untuk kesejahteraan guru, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Prabowo merincikan bahwa kenaikan gaji meliputi tambahan satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta bagi guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ujarnya saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

 

Pos terkait