Viral Nenek Ditolak Pembayaran Tunai Di Roti O, BI: Rupiah Wajib Diterima!

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Roti O (Foto:Ist)

Toko Roti O (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Bank Indonesia (BI) memberikan respons terhadap video viral yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Kejadian ini memicu perdebatan luas di media sosial mengenai kebijakan transaksi non-tunai.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penolakan terhadap Rupiah melanggar Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” jelas Ramdan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (21/12).

Ramdan menambahkan bahwa BI memang mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena berbagai keunggulan yang ditawarkannya, seperti kecepatan, kemudahan, biaya yang lebih rendah, keamanan, dan keandalan. Selain itu, pembayaran non-tunai juga dapat meminimalisir risiko peredaran uang palsu di masyarakat.

BACA JUGA:  Ini Dia! Pengemudi Mercy Halangi Ambulans Diungkap Kejagung Sempat Viral

Namun, BI menyadari bahwa keragaman demografi, tantangan geografis, serta tingkat adopsi teknologi yang berbeda-beda di seluruh Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan secara luas dalam berbagai transaksi.

“Penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” imbuhnya.

Kasus viral ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial, di mana seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Toko roti tersebut diketahui hanya menerima pembayaran non-tunai, seperti melalui aplikasi QRIS.

Seorang pria yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian memprotes kebijakan toko roti tersebut, karena menilai bahwa nenek tersebut dirugikan dan tidak dapat melakukan transaksi akibat keterbatasan metode pembayaran.

BACA JUGA:  Penganiayaan Terhadap Anak oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Jakarta, Polisi Tahan Pelaku

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan sikap toko roti tersebut dan menilai bahwa kebijakan yang hanya menerima pembayaran non-tunai dapat mengeksklusi sebagian masyarakat, terutama mereka yang belum familiar atau tidak memiliki akses ke teknologi pembayaran digital.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa toko roti memiliki hak untuk menentukan metode pembayaran yang mereka terima, dan bahwa pembayaran non-tunai memiliki banyak keuntungan, seperti lebih efisien dan higienis.

Menanggapi polemik ini, BI kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi pembayaran digital dan memastikan ketersediaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

BI mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap menerima pembayaran tunai sebagai alternatif pembayaran, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan pembayaran non-tunai.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru