Viral Nenek Ditolak Pembayaran Tunai Di Roti O, BI: Rupiah Wajib Diterima!

Senin, 22 Desember 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Roti O (Foto:Ist)

Toko Roti O (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Bank Indonesia (BI) memberikan respons terhadap video viral yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Kejadian ini memicu perdebatan luas di media sosial mengenai kebijakan transaksi non-tunai.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penolakan terhadap Rupiah melanggar Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” jelas Ramdan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (21/12).

Ramdan menambahkan bahwa BI memang mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena berbagai keunggulan yang ditawarkannya, seperti kecepatan, kemudahan, biaya yang lebih rendah, keamanan, dan keandalan. Selain itu, pembayaran non-tunai juga dapat meminimalisir risiko peredaran uang palsu di masyarakat.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Namun, BI menyadari bahwa keragaman demografi, tantangan geografis, serta tingkat adopsi teknologi yang berbeda-beda di seluruh Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan secara luas dalam berbagai transaksi.

“Penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” imbuhnya.

Kasus viral ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial, di mana seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Toko roti tersebut diketahui hanya menerima pembayaran non-tunai, seperti melalui aplikasi QRIS.

Seorang pria yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian memprotes kebijakan toko roti tersebut, karena menilai bahwa nenek tersebut dirugikan dan tidak dapat melakukan transaksi akibat keterbatasan metode pembayaran.

BACA JUGA:  PP Ika BKPRMI Audiensi dan Silaturahmi ke Ketua DPD RI

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan sikap toko roti tersebut dan menilai bahwa kebijakan yang hanya menerima pembayaran non-tunai dapat mengeksklusi sebagian masyarakat, terutama mereka yang belum familiar atau tidak memiliki akses ke teknologi pembayaran digital.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa toko roti memiliki hak untuk menentukan metode pembayaran yang mereka terima, dan bahwa pembayaran non-tunai memiliki banyak keuntungan, seperti lebih efisien dan higienis.

Menanggapi polemik ini, BI kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi pembayaran digital dan memastikan ketersediaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

BI mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap menerima pembayaran tunai sebagai alternatif pembayaran, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan pembayaran non-tunai.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru