Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Digelar Sederhana, Gubernur Imbau Tak Ada Kembang Api

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api (Foto:Ist)

Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa hanya ada delapan lokasi penyambutan Tahun Baru 2026 yang tersebar di lima wilayah ibu kota, dengan panggung utama di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

“Sebelumnya dipersiapkan sebanyak 14 titik, akhirnya diputuskan menjadi 8 titik. Titik utamanya nanti ada di Bundaran HI,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Balai Kota Jakarta.

Pramono, bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dan Sekretaris Daerah Jakarta, Uus Kuswanto, beserta jajarannya, akan hadir di titik utama, yaitu Bundaran HI. Sementara itu, titik-titik di wilayah lainnya akan dihadiri oleh wali kota masing-masing.

Pramono juga menegaskan bahwa tidak akan ada pesta kembang api dalam acara perayaan Tahun Baru 2026. Bahkan, ia menyampaikan bahwa pihak swasta juga dilarang untuk menyalakan kembang api tahun ini.

BACA JUGA:  PMNBI: Duta Persaudaraan, Mitra Pembangunan Sumut

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ungkap Pramono.

Namun, untuk pesta kembang api perorangan, Pramono mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak bisa mengatur hal tersebut. Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat juga tidak menyalakan kembang api sebagai bentuk empati terhadap warga Indonesia lainnya yang sedang terkena bencana, terutama di Sumatera.

Sebelumnya, Pramono juga menyampaikan bahwa kegiatan malam Tahun Baru 2026 di Jakarta akan dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kepada warga Sumatera yang terdampak bencana.

Meskipun demikian, Pramono mengatakan bahwa penyambutan tahun baru akan tetap digelar di Jakarta sebagai bentuk optimisme untuk menghadapi tahun 2026.

BACA JUGA:  Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI

Keputusan untuk membatasi lokasi perayaan dan melarang pesta kembang api ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera dan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tetap menghadirkan kegembiraan bagi seluruh warga Jakarta.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru