Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menetapkan RA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan 2023.

Dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari tahun anggaran 2022-2023, dengan total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan sebesar Rp 3.001.630.000. Rincian dana BOS tersebut adalah Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023.

Berdasarkan penyidikan, RA diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 826.753.673. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi.

RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut. RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan RA menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Belawan dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Korupsi dana BOS dapat berdampak signifikan pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.

Pos terkait