Sebab, ia memastikan penggunaan pukat tarik dua dan pukat hela merupakan salah satu pelarangan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Permasalahan alat tangkap tersebut, sudah berlangsung cukup lama dan harus secepatnya dituntaskan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mari kita jaga situasi perairan laut Sumatera Utara ini bersama-sama, agar nelayan yang sedang melakukan aktivitas di laut dapat merasa aman nyaman dan damai,” ujarnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.