Medan-Mediadelegasi: Dilansir dari CNN Indonesia.Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), ditangkap polisi atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk,” kata Hadi dikutip dari detikSumut, Senin (25/3).
Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan perusakan, penebangan pohon ekaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk.Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektare.
“Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan penyidik Polda Sumut telah memanggil Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023, tetapi ia tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Akhirnya, pada Jumat (22/3) pagi, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan menangkapnya di Simpang Simarjarunjung. Saat ini, Sorbatua ditahan di Polda Sumut.
“Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,” ucap dia.