Jakarta-Mediadelegasi: Praktik pembagian dan penjualan ruang laut secara ilegal kini marak terjadi di berbagai daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan, kasus terbanyak dan paling mencolok ditemukan di wilayah Kota Batam, meski temuan serupa juga muncul di daerah lain.
“Saat ini banyak sekali ruang laut yang sudah dikapling, bahkan dijual dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga tanpa prosedur. Paling banyak terjadi di Batam, namun ada juga di daerah-daerah lainnya,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Atas banyaknya laporan masyarakat terkait praktik penyerobotan ruang laut tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas. Nusron menegaskan praktik kapling laut di Batam telah melanggar regulasi karena mengabaikan seluruh tahapan dari delapan prosedur resmi yang wajib dipenuhi secara berurutan.
Pelanggaran yang terjadi bermula dari penerbitan Hak Pengelolaan secara instan dan melompati syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi. Padahal, pengurusan HPL di kawasan reklamasi membutuhkan proses panjang serta pemenuhan syarat regulasi yang ketat dan berjenjang.
Sesuai aturan yang berlaku, mekanisme reklamasi yang sah harus diawali dengan penetapan lokasi, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap verifikasi dan pengawasan.
Barulah setelah proses reklamasi diverifikasi dan dinyatakan sesuai, pengajuan Hak Pengelolaan dapat diproses. Penerbitan penetapan lokasi lahan dan hak atas tanah baru sah dilakukan setelah status HPL keluar dan diterbitkan secara resmi.
Namun realita di lapangan menunjukkan adanya pintasan ilegal yang sengaja dilakukan demi meloloskan alokasi lahan tanpa memenuhi syarat. Banyak pihak yang sudah menerbitkan penetapan lahan padahal belum ada penetapan rencana reklamasi, belum ada PKKPRL, dan belum ada persetujuan lingkungan.
“Ini berarti melanggar prosedur. Delapan tahapan yang seharusnya dijalani justru dilompati begitu saja,” tegas Nusron.
Menteri ATR/BPN pun meminta pihak berwenang di Batam maupun daerah lain segera menertibkan kapling-kapling ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa ruang laut merupakan ruang publik yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan dikapling untuk kepentingan pribadi.
“Jika laut dan pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya dan belum dilakukan reklamasi sah, itu namanya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan pribadi. Hal itu sama sekali tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas karena membatasi akses publik terhadap ruang laut yang seharusnya terbuka. Selain itu, pengalihan fungsi ruang laut tanpa prosedur berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan tata ruang wilayah yang tidak terencana.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan penyerobotan ruang laut, guna memastikan pemanfaatan wilayah pesisir tetap berjalan sesuai hukum dan menjaga kepentingan masyarakat luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






